TSriTfr5GfYoTfYlBSW8GSMiTA==

Fatwa Ulama tentang Karakter Laki-Laki yang Pantas Dipilih sebagai Suami

 



Fatwa Ulama tentang Karakter Laki-Laki yang Pantas Dipilih sebagai Suami

Penjelasan Mendalam Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Kitab Ulama

Pendahuluan

    Pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar ikatan lahiriah antara seorang laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah akad agung (mitsaqan ghalizhan) yang menjadi fondasi pembentukan keluarga, masyarakat, bahkan peradaban. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap kriteria pemilihan pasangan, khususnya bagi seorang wanita yang kelak akan berada di bawah kepemimpinan suaminya.

    Para ulama Ahlus Sunnah telah menjelaskan bahwa kesalahan dalam memilih pasangan sering menjadi sebab utama rusaknya rumah tangga, munculnya kedzaliman, nusyuz, bahkan perceraian. Salah satu fatwa penting dalam hal ini datang dari Syekh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi hafizhahullah, yang merinci sifat-sifat laki-laki yang sebaiknya dipilih oleh seorang wanita.

    Penjelasan berikut pengembangan mendalam dari fatwa tersebut, disertai dalil Al-Qur’an, hadis, serta rujukan kitab para ulama.


1. Memiliki Agama dan Akhlak yang Baik

    Sifat paling utama dan paling mendasar yang harus diperhatikan seorang wanita dalam memilih calon suami adalah agama. Agama di sini mencakup akidah yang lurus, ibadah yang benar, serta akhlak yang baik.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Sesungguhnya seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada orang musyrik meskipun dia menarik hatimu.”
(QS. Al-Baqarah: 221)

Ayat ini menunjukkan bahwa nilai iman jauh lebih tinggi daripada daya tarik duniawi, seperti ketampanan, kekayaan, status sosial, atau popularitas.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.”
(HR. Tirmidzi, hasan)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma‘ad:

“Agama adalah pondasi rumah tangga. Jika pondasi rapuh, maka bangunan pasti runtuh.”

Dengan agama yang baik, seorang suami akan:

  • Takut berbuat zalim

  • Menjaga hak istri

  • Bersabar saat marah

  • Bertanggung jawab di hadapan Allah


2. Memiliki Hubungan dengan Al-Qur’an

    Syekh Al-‘Adawi menekankan pentingnya laki-laki yang menghafal atau setidaknya menguasai sebagian Al-Qur’an. Ini bukan sekadar hafalan lisan, tetapi menunjukkan kedekatan dengan wahyu Allah.

    Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ia miliki:

“Pergilah, sungguh aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar berupa Al-Qur’an yang engkau hafal.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadis ini menunjukkan:

  • Keutamaan Al-Qur’an

  • Keutamaan orang yang mempelajarinya

  • Bahwa Al-Qur’an adalah bekal utama kehidupan rumah tangga

Suami yang dekat dengan Al-Qur’an akan menjadikannya:

  • Pedoman mendidik anak

  • Penentu sikap dalam konflik

  • Sumber ketenangan rumah tangga


3. Memiliki Kemampuan Menikah (Al-Ba’ah)

Kemampuan menikah mencakup dua aspek utama:

  1. Kemampuan biologis (jima’)

  2. Kemampuan finansial (nafkah)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis tentang Fathimah binti Qais, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُلْعُوكَ لَا مَالَ لَهُ

“Adapun Mu‘awiyah, ia miskin dan tidak memiliki harta.”
(HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi tetap menjadi pertimbangan, selama tingkat agama calon pasangan setara.

Imam Ibn Katsir dalam tafsir QS. An-Nur: 32 menjelaskan bahwa:

  • Allah menjanjikan kecukupan

  • Namun sebab tetap harus diusahakan

  • Tawakal tidak meniadakan ikhtiar


4. Bersikap Lemah Lembut kepada Wanita

Islam sangat menekankan kelembutan suami terhadap istri. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.”
(HR. Tirmidzi)

Dalam hadis lain, Nabi ﷺ menolak Abu Jahm karena ia dikenal kasar:

“Adapun Abu Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.”
(HR. Muslim)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa:

  • Kekerasan fisik dan emosional merusak pernikahan

  • Lemah lembut adalah tanda kesempurnaan iman


5. Menimbulkan Rasa Senang dan Ketertarikan

Islam tidak mengabaikan faktor ketertarikan fisik dan kenyamanan emosional. Seorang wanita dianjurkan memilih laki-laki yang membuatnya merasa tenang dan bahagia saat memandangnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat perkara…”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketertarikan membantu:

  • Menjaga kesetiaan

  • Menghindari pengingkaran kebaikan

  • Memperkuat kasih sayang


6. Sekufu (Setara) dalam Banyak Aspek

Kesetaraan (kafa’ah) mencakup:

  • Agama

  • Pendidikan

  • Status sosial

  • Kondisi ekonomi

Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
(QS. An-Nisa’: 34)

Qiwamah terwujud dengan:

  1. Keutamaan kodrati

  2. Nafkah dan tanggung jawab

Jika wanita menjadi penanggung nafkah utama, sering muncul konflik psikologis dan sosial, sebagaimana dijelaskan para fuqaha dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah.


7. Mampu Menjaga Kehormatan Istri

Tujuan pernikahan adalah menjaga kehormatan (iffah). Karena itu, menikah dengan laki-laki yang sangat tua dan lemah secara biologis dimakruhkan jika dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kebutuhan istri.

Dalilnya adalah kisah lamaran Abu Bakar kepada Fatimah, yang ditolak karena usia.

Namun, kaidah fiqih menyatakan:

“Hukum berputar sesuai dengan illatnya.”

Jika seorang lelaki tua masih kuat, maka hukum makruh tidak berlaku.


8. Sehat dan Tidak Memiliki Penyakit Berat

Rasulullah ﷺ bersabda:

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ

“Larilah dari penderita kusta sebagaimana engkau lari dari singa.”
(HR. Bukhari)

Kesehatan mempengaruhi:

  • Keharmonisan

  • Keberlangsungan pernikahan

  • Keturunan


9. Subur dan Berpotensi Memiliki Keturunan

Islam menganjurkan memperbanyak umat Rasulullah ﷺ:

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur.”
(HR. Abu Dawud)

Kecuali jika ada maslahat tertentu, kesuburan menjadi keutamaan dalam memilih pasangan.


Penutup

Keseluruhan sifat ini menunjukkan bahwa Islam sangat realistis dan seimbang dalam memandang pernikahan: menggabungkan iman, akhlak, logika, dan realitas kehidupan.

Sebagaimana dinyatakan Syekh Al-‘Adawi dalam Ahkaamun Nikah waz Zifaf, rumah tangga yang dibangun di atas prinsip ini lebih dekat kepada sakinah, mawaddah, dan rahmah.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ


Rujukan Kitab:

  • Ahkaamun Nikah waz Zifaf – Musthafa Al-‘Adawi

  • Jami‘ Ahkam An-Nisa’ – Musthafa Al-‘Adawi

  • Zadul Ma‘ad – Ibnul Qayyim

  • Al-Mughni – Ibn Qudamah

  • Syarh Shahih Muslim – An-Nawawi

  • Tafsir Ibn Katsir

0Komentar

Special Ads