TSriTfr5GfYoTfYlBSW8GSMiTA==

Fiqih Ibadah Haji dan Qurban

 


Materi Bagian 

     Fikih Ibadah Haji

1. Pengertian dan Filosofi Ibadah Haji

    Secara etimologi (bahasa), kata Haji berasal dari bahasa Arab qashada atau al-hajj yang bermakna menyengaja, bermaksud, atau mengunjungi suatu tempat yang diagungkan. Secara terminologi syariat, ibadah haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Kakbah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah (manasik) pada waktu tertentu (bulan Zulhijah) dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

    Haji bukanlah ibadah biasa; ia merupakan puncak rukun Islam yang menggabungkan ibadah fisik (badaniyah), ibadah harta (maliyah), dan ibadah batin (qalbiyah). Oleh karena itu, pelaksanaannya menuntut kesiapan fisik yang prima, keimanan yang tangguh, serta kemampuan finansial yang halal. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu, dan syariat ini mulai diwajibkan secara resmi pada tahun ke-4 Hijriah (sebagian ulama menyebut tahun ke-9 Hijriah).

    Dalil Al-Qur'an: Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam Surah Ali 'Imran ayat 97:

"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Q.S. Ali 'Imran: 97)

2. Syarat Wajib Haji

    Syarat wajib adalah kondisi yang mengikat seseorang sehingga ia dituntut untuk melaksanakan haji. Jika salah satu gugur, maka kewajiban tersebut belum jatuh kepadanya.

  • Islam: Ibadah haji adalah ibadah eksklusif yang hanya sah dilakukan oleh seorang muslim.

  • Balig (Dewasa): Anak kecil yang berhaji, hajinya sah dan bernilai pahala sunah baginya serta orang tuanya, namun belum menggugurkan kewajiban haji wajibnya ketika ia dewasa kelak.

  • Berakal: Orang yang hilang akal (gila) tidak memiliki beban syariat (mukallaf).

  • Mampu (Istita'ah): Kemampuan ini sangat luas, mencakup kemampuan finansial (biaya perjalanan dan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan), kesehatan fisik, keamanan dalam perjalanan, dan kuota/izin resmi dari pemerintah.

Dalil Hadis tentang Syarat Mampu: Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda mengenai makna 'mampu' dalam ayat haji: "Bekal dan kendaraan." (HR. Tirmidzi).

3. Rukun Haji (Pilar Utama yang Tidak Boleh Ditinggalkan)

Rukun haji adalah inti dari ibadah haji. Jika satu rukun ditinggalkan, maka hajinya batal (tidak sah) dan tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda).

  1. Ihram (Niat): Memasuki keadaan suci dengan niat haji di Miqat. Laki-laki memakai dua helai kain putih tanpa jahitan, menyimbolkan pelepasan status sosial, harta, dan jabatan. Semua manusia setara di hadapan Allah, layaknya dibungkus kain kafan.

  2. Wukuf di Arafah: Inilah puncak ibadah haji. Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, berdiam diri dari tergelincirnya matahari hingga terbit fajar menyingsing. Wukuf adalah miniatur Padang Mahsyar, tempat manusia memohon ampunan.

    Sabda Nabi Muhammad saw.: "Haji itu adalah Arafah." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

  3. Tawaf Ifadah: Mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali berlawanan arah jarum jam. Putaran ini melambangkan bahwa Allah adalah pusat dari seluruh rotasi kehidupan manusia. Dimulai dan diakhiri di garis Hajar Aswad.


Bacaan Talbiyah Lengkap:

Latin:

Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak.

Arab:

لَبَّيْه اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ

Artinya:

"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu"
  1. Sa’i: Berjalan dan berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali.

    • Sirah Nabawiyah: Sa'i adalah reka ulang perjuangan luar biasa Siti Hajar (istri Nabi Ibrahim a.s.) yang berlari mencari air untuk bayinya, Nabi Ismail a.s., di tengah gurun tandus, hingga akhirnya memancarlah mata air Zamzam. Ini mengajarkan bahwa tawakal harus selalu diiringi dengan ikhtiar (usaha) jasmani yang maksimal.

  2. Tahalul: Mencukur atau memotong rambut kepala (minimal 3 helai, namun disunahkan menggundul bagi laki-laki). Ini adalah simbol pelepasan kotoran ego, kesombongan, dan pikiran-pikiran buruk dari kepala manusia.

  3. Tertib: Seluruh rukun tersebut wajib dikerjakan secara berurutan sesuai kaidah syariat.

4. Wajib Haji (Rangkaian Penunjang yang Diwajibkan)

Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan. Jika tertinggal, hajinya tetap sah, namun pelakunya berdosa jika disengaja dan wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing.

  1. Ihram dari Miqat: Titik batas start. Ada Miqat Zamani (batas waktu, yakni bulan Syawal, Zulkaidah, hingga awal Zulhijah) dan Miqat Makani (batas tempat, contohnya Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Indonesia, atau Bir Ali bagi yang datang dari Madinah).

  2. Mabit di Muzdalifah: Singgah dan bermalam setelah dari Arafah pada malam 10 Zulhijah untuk mencari batu kerikil.

  3. Melontar Jamrah Aqabah: Dilakukan pada 10 Zulhijah (Hari Raya Iduladha).

    • Sirah Nabawiyah: Melontar jamrah adalah tapak tilas Nabi Ibrahim a.s. ketika beliau digoda oleh iblis agar mengurungkan niatnya menyembelih Ismail. Ibrahim melempar iblis tersebut dengan batu. Ini adalah simbol perlawanan abadi manusia terhadap bisikan setan.

  4. Mabit di Mina: Bermalam pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).

  5. Melontar Tiga Jamrah (Ula, Wusta, Aqabah): Dilakukan pada hari-hari Tasyrik.

  6. Tawaf Wada’: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah. Menandakan penghormatan terakhir kepada Baitullah.

  7. Menjauhi Larangan Ihram: Seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, berburu, hingga berhubungan suami istri.

5. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Haji

Haji adalah madrasah spiritual. Hikmahnya sangat mendalam:

  • Penyucian Jiwa: Menjadikan manusia kembali kepada fitrah yang suci, bersih dari dosa masa lalu.

    Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa melakukan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan tidak berbuat fasik, niscaya ia kembali (suci dari dosa) seperti hari ketika dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Persaudaraan Global: Mengumpulkan jutaan umat Islam dari berbagai ras, warna kulit, dan bahasa dalam satu pakaian, satu tempat, dan satu tujuan.

  • Latihan Kedisiplinan: Mengajarkan manusia untuk patuh pada aturan waktu dan tempat yang ketat.




Materi Bagian 

Fikih Ibadah Kurban

1. Pengertian dan Sejarah Syariat Kurban

    Secara etimologi, kurban (Qurban) berasal dari kata qaruba - yaqrubu - qurbanan yang bermakna 'dekat' atau 'mendekatkan diri'. Secara istilah (terminologi fikih), kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu (An'am) pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata dengan niat mendekatkan diri (Taqarrub) kepada Allah Swt.

    Sirah Nabawiyah dan Dalil Al-Qur'an: Sejarah kurban sangat lekat dengan ujian terberat yang dialami oleh Nabi Ibrahim a.s. Beliau bermimpi mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putra kesayangannya yang telah dinanti puluhan tahun, yakni Nabi Ismail a.s. Karena ketaatan yang luar biasa dari ayah dan anak ini, ketika pisau sudah di leher Ismail, Allah Swt. menggantinya dengan seekor domba yang besar.

"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: 'Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu...' Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: 'Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu...' Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (Q.S. As-Saffat: 102-107).

    Perintah kurban bagi umat Nabi Muhammad saw. juga diabadikan dalam Q.S. Al-Kautsar ayat 1-2:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

2. Hukum Melaksanakan Kurban

    Mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan bahwa hukum berkurban adalah Sunah Muakkadah (sunah yang sangat ditekankan/dianjurkan), terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) sedangkan ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

3. Syarat Orang yang Berkurban (Mudhohhi)

Tidak semua orang dituntut untuk berkurban, ada kriteria khusus:

  1. Islam: Karena kurban adalah bentuk peribadatan dan taqarrub kepada Allah.

  2. Berakal dan Balig: Sebagai syarat sahnya seseorang menerima beban syariat (mukallaf).

  3. Mampu: Memiliki kelebihan harta setelah dikurangi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarga pada hari raya dan hari-hari Tasyrik.

4. Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

    Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan yang terbaik kepada Allah. Oleh karena itu, hewan kurban memiliki syarat yang ketat:

  • Jenis Hewan Ternak (Baha'imul An'am): Hanya dibatasi pada unta, sapi/kerbau, domba, dan kambing. Selain itu (seperti ayam atau burung) tidak sah dijadikan kurban.

  • Cukup Umur (Musinnah):

    • Kambing: Minimal usia 1 tahun (masuk tahun ke-2).

    • Domba: Minimal usia 6 bulan (jika sudah tanggal giginya/Poel).

    • Sapi atau Kerbau: Minimal usia 2 tahun (masuk tahun ke-3).

    • Unta: Minimal usia 5 tahun.

  • Sehat Fisik dan Tidak Cacat: Hewan kurban adalah persembahan untuk Tuhan, maka harus sempurna.

    Nabi saw. bersabda: "Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas kepincangannya, serta yang sangat kurus hingga tidak bersumsum." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Tidak ada aturan spesifik mengenai jenis kelamin (jantan atau betina diperbolehkan), namun jantan lebih diutamakan karena dagingnya lebih baik.

5. Tata Cara Pembagian Daging Kurban

    Kurban memiliki dimensi vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada sesama manusia). Sunah pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian (konsep 1/3):

  1. Maksimal 1/3 bagian boleh diambil dan dikonsumsi oleh orang yang berkurban (sahibul kurban) dan keluarganya untuk mengambil berkah (tabarruk).

  2. 1/3 bagian disedekahkan kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan.

  3. 1/3 bagian dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau teman meskipun mereka kaya, sebagai bentuk merajut tali silaturahmi. Dilarang keras memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit atau kepalanya.

6. Hikmah dan Dimensi Sosial Ibadah Kurban

Ibadah kurban menyimpan makna filosofis yang menyentuh relung hati:

  • Ujian Ketauhidan: Meneladani totalitas kepatuhan Nabi Ibrahim a.s. Kurban mengajarkan kita untuk "menyembelih" sifat cinta duniawi yang berlebihan, memastikan bahwa Allah adalah yang paling kita cintai di atas harta, tahta, bahkan anak.

  • Menyembelih Sifat Kehewanan: Darah yang tumpah menyimbolkan dibunuhnya sifat-sifat hewani dalam diri manusia seperti rakus, tamak, egois, dan menindas yang lemah.

  • Solidaritas Sosial: Menyediakan protein bergizi tinggi bagi kaum duafa yang mungkin hanya bisa makan daging setahun sekali. Kurban meruntuhkan dinding antara si kaya dan si miskin dalam kegembiraan Hari Raya.

    "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Q.S. Al-Hajj: 37)

    Kesimpulan  


     

0Komentar

Special Ads